Latest News

Featured Video

Jumat, 29 Juli 2011

Perizinan

Peta Batam












A. DINAS PEMUKIMAN & PRASARANA/ TATA KOTA
I. Tata Cara Pengurusan IMB Dan Proses IMB
http://www.bpbatam.go.id/ini/aboutBida/pemko.jsp
  • 1. Permohonan IMB diajukan dengan mengisi formulir PIMB di One Stop Service di gedung Sumatera Promotion Centre.
  • 2. Membawa persyaratan administrasi dan persyaratan teknis yang diperlukan (lihat II dan III).
  • 3. Membayar biaya retribusi (lihat IV).
  • 4. Setelah semua persyaratan administrasi dan teknis, persyaratan lainnya dipenuhi, permohonan IMB diproses oleh Dinas Tata Kota Batam, SK IMB dapat diterbitkan.
  • 5. Untuk bangunan umum atau bangunan yang sifatnya struktural pemilik lokasi diwajibkan menunjuk Kontraktor dan Direksi Pengawas yang memiliki SIBP sesuai dengan kelasnya.
  • 6. Setelah pembangunan selesai akan dilakukan pemeriksaan terhadap bangunan agar sesuai dengan ketentuan IMB yang dikeluarkan.
  • 7. Apabila pelaksanaan Pembangunan telah selesai dan sesuai dengan ketentuan Administrasi IMB, maka akan diterbitkan SBPMB (Surat Bukti Pelaksanaan Mendirikan Bangunan).
  • 8. Untuk pengajuan sambungan Air Bersih, Listrik dan Telepon, pemilik IMB harus menunjukkan SBPMB.
  • 9. Izin penggunaan bangunan diterbitkan setelah semua syarat dan ketentuan dipenuhi. Setiap pemilik IMB wajib memasang Papan Nama Pembangunan.
II. Persyaratan Administrasi Dan Teknis
1. Persyaratan Administrasi yang diperlukan :
  • Fotocopy KTP
  • Fotocopy sertifikat tanah (bila ada)
  • Fotocopy UWTO ( Khusus Pulau Batam )
  • Fotocopy PL ( Khusus Pulau Batam )
  • Fotocopy SKEP & Surat Perjanjian (Khusus Pulau Batam)
  • Fotocopy FATWA PLANOLOGI
  • Fotocopy SIBP (Surat lzin Bekerja Perencana)
2. Persyaratan Teknis yang diperlukan :
  • Gambar Key Plan/Site Plan
  • Gambar Rencana / Arsitektur (Denah, Tampak samping kanan, Tampak samping kiri, Tampak belakang, Potongan Bangunan)
  • Gambar Struktur dan Gambar Detail
  • Gambar Instalasi Listrik dan Air
  • Hasil Penelitian Tanah
  • Hasil tes Sondir
  • Perhitungan Struktur
  • Gambar dan rekapitulasi Instalasi
  • Spesifikasi Teknik
  • Gambar Prasarana lain seperti : Rencana Jalan, Kebutuhan Parkir, Saluran Pembangunan Air, Tempat Pembuangan Sampah Sementara, Penghijauan
  • Gambar sistem perlindungan kebakaran (Hoserack, fire hidrand) untuk bangunan berskala kawasan
  • Dokumen amdal (bagi yang terkena kewajiban), Keterangan :
       a. Syarat No 5 s/d 10 adalah untuk bangunan umum, gudang pabrik , bangunan monumental yang lebar bentangnya > 5 M atau 2 (Dua) lantai ke atas atau bangunan yang sifatnya struktural.
       b. Persyaratan teknis pada huruf B diajukan sebanyak 3 (Tiga) rangkap.
III. Persyaratan Lainnya
1. Fotocopy SBPMB (bagi bangunan yang memiliki IMB)
2. Fotocopy Izin Prinsip/Rekomendasi, Izin Lingkungan dan gangguan dari instansi terkait.
3. Pernyataan kelengkapan administrasi, teknis lainnya materai Rp. 6.000,-

Permohonan disampaikan di dalam map berwarna beserta berkas kelengkapan teknis sesuai dengan warna map, sebagai berikut :
* Warna Kuning untuk : Perumahan
* Warna Merah untuk : Jasa / Perdagangan
* Warna Putih untuk : Industri / Gudang
* Warna Biru untuk : Bangunan Sosial / Pemerintah
* Warna Hijau untuk : Pariwisata

IV. Biaya Retribusi
1. Retribusi Pengawasan Tambahan
   * Pelanggaran Luas
   * Pelanggaran Pelaksanaan
   * Pelanggaran Tambahan (berdasarkan SK No. 09 tahun 2002)

2. Retribusi Pengawasan Penggunaan Bangunan (RPPB) 10% x (RPP + RPT)
3. Retribusi Pengukuran Lahan Dan Bangunan (RPLB) 15% x (RPP +RPT)
4. Harga Satuan Retribusi Bangun-Bangunan
Bangunan Perumahan
  • Rumah Kecil, Rp. 500,- / M2 (LB s/d 100 M2 )
  • Rumah Sedang, Rp 1.000,- / M2 (100 M2 s/d 200 M2 )
  • Rumah Besar . 1.500,- / M2 (LB>200 M2 )
  • Rumah Dinas Rp. 500,- / M2
  • Bangunan Sementara Rp. 250,- / M2
Bangunan Sosial
  • Ibadah Rp. 0,- / M2
  • Non Ibadah Rp. 1.000,- / M2
Bangunan Usaha
  • Industri/Pergudangan Rp. 1.000,- / M2
  • Perdagangan/Perkantoran Rp. 4.000,- / M2
Bangunan lain-lain
  • Pagar Rp. 1.000,- / M2
  • Perkerasan halaman dll Rp. 1.000,- / M2
  • Kolam renang/kolam pengolah air Rp. 4.000,- / M2
  • Bak penyimpanan air Rp. 3.000,- / M2
  • Lapangan Tenis Rp. 50.000,- / M2
  • Pelabuhan (Jeti) Pelataran Peti Kemas Rp.. 5.000,- / M2
  • Open Store dan sejenisnya Rp. 1.000,- / M2
  • Lapangan Olah Raga Terbuka, tanpa perkerasan untuk
        a. Komersil Rp. 1.000,-
        b. Tidak Komersil Rp. 500,-
  • Tanggul / turap Rp. 1.000,- / M2
  • Awning atau yang sejenis Rp. 2.500,- / M2
  • Pelataran (tidak termasuk pelataran Rp. 1.000,- / M2 peti kemas)
  • Gapura / gardu jaga luas maks. 2 M2 Rp. 50.000,- / Unit, selebihnya dihitung Rp. 5.000,-/ M2
  • Pondasi mesin Rp. 50.000,- / Unit
  • Jembatan/Lift (untuk service Kendaraan Rp. 100.000,- / Unit)
  • Jembatan jalan (komplek) Rp. 50.000,- / Unit
  • Menara bakar/cerobong asap (tinggi maks. 5 M) Rp. 25.000,- / Unit, selebihnya dihitung Rp. 2.500,- / M2
  • Menara penyimpanan air (kapasitas maks. 1 M3) Rp. 25.000, - / Unit, selebihnya dihitung Rp. 2.500, - / M
  • Menara antena komersil dan sejenisnya (tinggi maks. 5 M), Rp. 50.000,- / Unit, selebihnya dihitung Rp. 5.000,- / M
  • Gardu listrik, ruang trapo dan panel (luas maks 10 M2) Rp. 100.000,- / Unit, selebihnya dihitung Rp. 50.000,- / Unit
  • Monumen dalam persil/pekarangan Rp. 50.000,- /Unit j
  • lnstalasi bahan bakar/gas Rp. 500.000,- / Unit Saluran penghantar
V. Persyaratan Pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
Persyaratan Bangunan Umum
A. PARKIR
No.
JENIS BANGUNAN
KEPERLUAN AREA PARKIR
1
Flat / Apartemen
Luas lantai :
70m2 = 5 Unit / 1 Mobil
70 s/d 90m2 = 5 Unit / 1 Mobil
>9Om2 = 1 Unit / 1 Mobil
2
Bangunan Industri / Pergudangan
Luas Lantai Pabrik :
s/d 2.000 m2, setiap 200 m2 / 1 Truk
2.000 s/d 5.000 m2, setiap 300 m2 / 1 truk, min 10 truk
3
Perkantoran
Luas Lantai Ruang Kantor :
Setiap Luas 100 m2 / 1 Mobil
4
Pertokoan
Setiap Luas 60 m2 / 1 Mobil
5
Pasar
Setiap Luas 100 m2 / 1 Mobil
6
Hotel
KIs I Setiap 5 Kamar / 1 Mobil
Kls II Setiap 7 Kamar / 1 Mobil
Kls III Setiap 10 Kamar / 2 Mobil
7
Restoran/Night Club
Kls I Setiap 10 m2 / 1 Mobil Amusement Centre
Kls II Setiap 10 m2 / 1 Mobil
8
Rumah Sakit
VIP 1 Tempat tidur / 1 Mobil
KIs I 5 Tempat tidur / 2 Mobil
Is II 10 Tempat tidur / 2 Mobil
9
Gedung Pertemuan
6 m2 / 1 Mobil
10
Gedung Olah Raga
15 Penonton / 1 Mobil

B. JALAN
No.
Lapisan Jalan
Klas I (Arteri)
Klas II (Kolektor)
Klas III (Lokal)
1
Perkerasan
7,5 Cm
7,5 Cm
5 Cm
2
Base
20 Cm
15 Cm
15 Cm
3
Sub Base
30 Cm
20 Cm
20 Cm

C. DRAINASE
No.
Type
Keterangan
1
Primer
Saluran Induk Pada Satu Daerah Tangkapan Air
2
Skunder
Saluran Menuju Ke Saluran Primer
3
Tersier
Saluran Menuju Ke Saluran Sekunder


D. PENGHIJAUAN
No.
Jenis Bangunan
Luas Area
1
Rumah Tangga / Perumahan
Minimal 60%
2
Bangunan Karya
  - Industri
  - Gudang
  - Perkantoran
  - Pertokoan
  - Pasar
minimal 20 %
2
Bangunan Jasa
  - Hotel
  - Bioskop
  - Restoran / Tempat Hiburan
  - Rumah Sakit
  - Gedung Pertemuan
  - Gedung Olah Raga
  - Gedung Sekolah
minimal 20 %
Agar Pengurus Tidak Berlarut Larut, Maka :
  • Pengurusan Izin Mendirikan Bangunan Jangan Melalui Perantara /Calo;
  • Penuhilah Semua Persyaratan Kelengkapan Dokumen Izin Mendirikan Bangunan Pada Waktu Diserahkan;
  • Yang Ditugaskan Untuk Mengurus Izin Mendirikan Bangunan Adalah Personil Yang Mempunyai Wewenang Membuat Keputusan dan Yang Menguasai Teknis Bangunan;

B. DINAS PERINDUSTRIAN & PERDAGANGAN
I. Persyaratan Memperoleh SIUP, TDP,TDG (SK WALIKOTA BATAM No.8 TH. 2001)
1. Persyaratan Umum
  • Mengisi Formulir Surat Permohonan Izin (SPI) yang disediakan Dengan Lengkap (Telp/Stempel Perusahaan).
  • Copy Akte Pendirian Perusahaan Dan Akte Perubahan (Jika Ada).
  • Surat Kuasa Diatas Meterai Dan Stempel Perusahaan (Kuasa Pengurusan Bukan Penandatanganan Formulir) dilampirkan.
  • Copy KTP Pemilik/Dirut/Penanggung Jawab Yang dilegalisir Oleh Instansi bersangkutan Atau Memperlihatkan Aslinya Pada Waktu Pengurusan.
  • Copy NPWP Perusahaan yang Alamatnya Sesuai, dengan Domisili Camat ditambah Asli dilampirkan Pada Waktu Pengurusan.
  • Copy domisili Camat setempat + Asli dilampirkan pada waktu Pengurusan.
  • Izin Teknis Dari Instansi Yang Bersangkutan / Surat Rekomendasi Sesuai Dengan Bidang Usahanya (Kecuali Untuk SIUP-MB dan TDG).
  • Surat Keterangan Kepemilikan Atau Bukti Sewa Tempat Usaha.
  • Denah Lokasi Perusahaan / Tempat Usaha.
  • Neraca Perusahaan Asli + Cap Perusahaan (Kecuali Untuk TDG)
  • Pas Photo Warna Ukuran 3 cm x 4 cm = 4 Lembar (Baju Kemeja).
2. Persyaratan Khusus
Perseroan Terbatas (PT)
  • Diurus setelah keluar SK dari Menteri Kehakiman
  • Pendaftaran PT melampirkan :
        ·Permohonan
        ·Akte Pendirian/Perubahan
        ·Copy TDP yang masih berlaku
        ·Surat Kuasa
        ·SK Kehakiman Asli + 3 Copy
CV
  • Copy Akte Yang Telah Didaftarkan Di Pengadilan Negeri
UD,
  • Copy Akte Yang Telah Didaftarkan Di Pengadilan Negeri
Koperasi,
  • Copy Akte Yang Telah Didaftarkan Di Instansi Yang Bersangkutan
BUL,
  • Copy Akte Yang Telah Didaftarkan Di Instansi Yang Bersangkutan
SIUP-MB
  • Copy SIUP Dan TDP
  • Peta Lokasi (PL) Gudang
  • Domisili Sesuai Lokasi Gudang
TDG
  • Copy SlUP dan TDP
  • Peta Lokasi (PL) Gudang
  • Domisili Sesuai Lokasi Gudang
Laporan Kehilangan Perizinan
  • Surat Keterangan Hilang Dari Kepolisian Asli
  • Diusahakan Melampirkan Copy Yang Tertinggal Dari lzin Yang Hilang Tersebut.
Pembukaan Cabang
  • Copy Akte Pembukaan Cabang
  • Copy Surat Penunjukan Pimpinan Cabang Dari Instansi Pimpinan Pusat.
  • Copy SIUP Atau lzin Teknis Lainnya dan TDP Pusat Dilegalisir Oleh Instansi Yang Bersangkutan.
Catatan:
  • Semua Persyaratan Dibuat Rangkap 2 (Dua)
  • Bila Izin Telah Selesai Dan Terjadi Penggantian Izin (Direktur /Pimpinan/ Alamat/Usaha). Semua Persyaratan Dibuat Baru Sesuai Dengan Maksud Penggantian Tersebut Dan Melampirkan Izin Yang Lama Untuk Dikembalikan.
  • Jika persyaratan tidak dilengkapi dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja, permohonan dianggap batal dan harap mengurus kembali.
II. Ketentuan Pidana ( Perda Kota Batam No. 12 Th. 2001 )
Diancam dengan hukuman pidana kurungan selama-lamanya 6 (Enam) bulan atau denda sebanyak - banyaknya Rp. 5.000.000.- (Lima Juta Rupiah)
  • Melakukan kegiatan usaha dibidang perdagangan tanpa memiliki SIUP (Pasal 2 ayat (1)).
  • Tidak melaporkan perubahan-perubahan yang terjadi dalam perusahaan seperti: perubahan modal (Pasal 5 ayat (1), (2) dan (3) serta Pasal. 6).
  • Tidak mendaftarkan perusahaan pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Batam (UU No.3 TH. 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan).
  • Tidak melaporkan perubahan yang terjadi pada perusahaan (penanggung jawab, alamat usaha, modal dll.) dalam tenggang waktu yang ditentukan (pasal 9).
  • Tidak mengganti serta melaporkan SIUP yang rusak atau hilang (Pasal l0).
III. Persetujuan Prinsip
1. Surat Permohonan dari Pemohon / Perusahaan
2. Mengisi Formulir Permohonan (Pm-I) yang disediakan
3. Fotocopy Akte Pendirian Perusahaan dan Perubahannya
4. Fotocopy NPWP
5. Fotocopy KTP Penanggungjawab Perusahaan
6. Fotocopy Izin Domisili
7. Fotocopy Izin Lokasi atau PL
8. Pas Photo Warna ukuran 3x4 sebanyak 2 lembar
IV. Izin Usaha lndustri Melalui Persetujuan Prinsip
1. Surat Permohonan dari Pemohon / Perusahaan
2. Mengisi Formulir Permohonan (Pm-Ill) yang disediakan
3. Fotocopy Formulir (Pm-II) tentang Informasi Pembangunan Pabrik dan Sasaran Produksi (proyek)
4. Fotocopy Persetujuan Prinsip
5. Fotocopy Akte Pendirian Perusahaan dan Perubahannya
6. Fotocopy NPWP
7. Fotocopy KTP Penanggung Jawab Perusahaan
8. Fotocopy Izin Domisili
9. Fotocopy Izin Lokasi atau PL
10. Fotocopy Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau perjanjian sewa
11. Fotocopy Dokumen AMDAL atau UKLdan UPL atau HO atau SPPL
12. Pas Photo Warna ukuran 3 x 4 sebanyak 3 lembar
V. Izin Usaha Industri Tanpa Melalui Persetujuan Prinsip
1. Surat Permohonan dan Pemohon / Perusahaan
2. Mengisi Formulir Permohonan (Sp-I dan Sp-II) yang disediakan
3. Fotocopy Akte Pendirian Perusahaan dan Perubahannya
4. Fotocopy NPWP
5. Fotocopy KTP Penanggung Jawab Perusahaan
6. Fotocopy Izin Domisili
7. Fotocopy Izin Lokasi atau PL
8. Fotocopy Izin mendirikan Bangunan (IMB) atau perjanjian sewa
9. Fotocopy Dokumen AMDAL atau UKL dan UPLatau HO atau SPPL
10. Pas Photo warna ukuran 3 x 4 sebanyak 3 lembar
VI. Izin Perluasan
1. Surat Permohonan dari Pemohon / Perusahaan
2. Mengisi Formulir Permohonan (Pm-IV) yang disediakan
3. Pas Photo warna ukuran 3 x 4 sebanyak 4 lembar
4. Fotocopy Izin Usaha Industri
VII. Tanda Daftar Industri
1. Mengisi Formulir Permohonan (Pdf-IK) yang disediakan
2. Fotocopy Akte Pendirian Perusahaan dan Perubahannya
3. Fotocopy NPWP
4. Fotocopy KTP Penanggung Jawab Perusahaan
5. Fotocopy Izin Domisili
6. Fotocopy Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Perjanjian Sewa
7. Fotocopy Dokumen UKL dan UPL atau HO atau SPPL
8. Pas Photo warna ukuran 3 x 4 sebanyak 4 lembar
VIII. Izin Bidang Ketenagalistrikan
1. Dasar Hukumnya
  • UU No. 15 Tahun 1985
  • KEPMEN ESDM No. 1455 K/40/EM/2000
2. Persyaratan
  • Mengisi Formulir Permohonan
  • Mengisi Surat Pernyataan
  • Fotocopy Akte Pendirian Perusahaan dan Perubahannya (bila ada perubahannya)
  • Fotocopy NPWP
  • Fotocopy KTP Penanggungjawab Perusahaan
  • Fotocopy Izin Domisili
  • Gambar Denah Instansi
  • Gambar Diagram Garis Tunggal Instalasi
  • Uraian Rencana Penyediaan dan Kebutuhan Tenaga Listrik
  • Fotocopy Dokumen AMDAL, UKL, UPL atau SPPL.
  • Pas Fhoto Berwarna Ukuran 3 x 4 (3 lembar)
Catatan :
Surat permohonan izin (SPI) harus diisi dengan lengkap dan benar dengan membubuhi materai Rp. 6.000,- (Enam Ribu Rupiah) setelah ditandatangani harus diberi cap/stempel perusahaan.
C. DINAS PERHUBUNGAN
I. Izin Penetapan Lokasi, Pembangunan, Dan Pengoperasian Pelabuhan / Dermaga Khusus.
Referensi:
1. UU Republik Indonesia No. 21 Th. 1992 tentang Pelayaran.
2. UU Republik Indonesia No. 22 Th. 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 1999 No. 60, Tambahan Lembaran Negara No.3839).
3. UU Republik Indonesia No. 53 Th. 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi, dan Kota Batam (Lembaran Negara Republik Indonesia Th. 1999 No. 181, Tambahan Lembaran Negara No. 39012).
4. PP No.82 Th.1999 tentang Angkutan diperairan;
5. PP No. 81 Th.2000 tentang Kenavigasian;
6. PP No. 69 Th.2001 tentang Kepelabuhana
7. Perda Kota Batam No. 2 Th. 2004 tentang RTRW Kota Batam Th. 2004 - 20I4
8. KEPMEN Perhubungan No. KM 54 Th. 2002 tentang Penyelenggaraan Pelabuhan Laut;
9. KEPMEN Perhubungan No. KM 55 Th. 2002 tentang Pengelolaan Pelabuhan Khusus.
10. Surat Edaran Menteri Perhubungan No.7 Th. 2000 tentang Rincian Kewenangan Kabupaten/ kota di Sektor Perhubungan Dalam Rangka Pelaksanaan Otonomi Daerah.
Izin Penetapan Lokasi Pelabuhan / Dermaga Khusus
Persyaratan Administrasi :
  • Surat permohonan perusahaan yang bersangkutan.
  • Rekomendasi dari BAPPEKO Batam tentang Advice Planning / RTRW;
  • Rekomendasi dari BAPEDAL Kota Batam tentang persetujuan UPL / UKL atau AMDAL Kegiatan Pelabuhan Khusus dan Reklamasi pantai (jika ada);
  • Data Perusahaan / Koperasi (badan hukum):
        ·Copy Akte Pendirian Perusahaan;
        ·Copy NPWP;
        ·Surat Izin Usaha Pokok
  • Tanda bukti persewaan atau kepemilikan lahan (pembebasan lahan).
  • Letak lokasi yang disusulkan dilengkapi dengan koordinat geografis sesuai dengan peta laut.
  • Ringkasan rencana kegiatan / proposal yang mencakup mengenai studi kelayakan dari aspek keamanan dan keselamatan pelayaran yang meliputi alur, kolam, rencana penempatan sarana bantu navigasi pelayaran, rencana arus kunjungan kapal serta kelayakan ekonomis dan teknis operasional yang meliputi rencana volume bongkar muat bahan baku, peralatan penunjang, hasil produksi dan turun naik penumpang, perlunya Pelsus serta rencana induk Pelsus sesuai dengan peruntukan tata ruang;
  • Hasil Survey yang meliputi hirooceanografy (pasang surut, gelombang, kedalaman dan arus) topografi lapangan berkaitan dengan aspek keamanan dan keselamatan pelayaran serta kelayakan ekonomis dan teknis oleh Dinas Perhubungan Kota Batam.
Izin Pembangunan Pelabuhan I Dermaga Khusus
Persyaratan Administrasi :
  • Surat Permohonan;
  • Copy Izin Penetapan Lokasi Pelabuhan / Dermaga Khusus;
  • Copy persetujuan PMA/PMDN
Persyaratan Teknis :
  • Rencana Induk Pelabuhan / Lay Out pelabuhan;
  • Rancang bangun dan rekayasa terinci meliputi perhitungan konstruksi, spesifIkasi, teknis, metode pelaksanaan pembangunan, tahap dan jadwal pembangunan, gambar tala letak fasilitas dermaga, gambar konstruksi bangunan (denah, tampak dan potongan), gambar rencana pengerukan dan reklamasi serta areal pembuangan lumpur (dalam hal ada pekerjaan pengerukan / reklamasi);
  • Hasil survey pelabuhan yang meliputi :
        ·Kondisi hidrooceanografi (pasang surut, gelombang kedalaman, arua, kadar salinasi dan kadar sedimen);
        ·Topografi (garis kontur disekitar dermaga);
        ·Kondisi tanah (jenis dan karakteristik lapisan tanah)
  • Hasil kajian keselamatan pelayaran meliputi rencana penempatan sarana bantu navigasi pelayaran, alur pelayaran dan kolam pelabuhan;
  • Batas-batas wilayah Daratan dan Perairan atau Perairan dilengkapi dengan Titik-titik Koordinat Geografis;
  • Studi lingkungan yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenag sesuai Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.
Izin Pengoperasian Pelabuhan I Dermaga Khusus Persyaratan :
a. Memiliki Izin Pembangunan Pelabuhan Khusus
b. Pembangunan pelabuhan telah selesai dilaksanakan sesuai dengan izin pembangunan.
c. Memiliki sistem keamanan, ketertiban, dan keselamatan pelayaran yang telah direkomendasikan oleh pejabat
d. Laporan sistem pengelolaan dan pemantauan lingkungan selama masa pembangunan
e. Memiliki sistem dan prosedur pelayanan
f. Tersedia sumber daya manusia dibidang teknis pengoperasian pelabuhan yang dimiliki.
II. Persyaratan Izin Usaha
Referensi
1. UU Republik Indonesia No. 21 Th. 1992 tentang Pelayaran.
2. UU Republik Indonesia No. 22 Th. 1999 tentang Pemerintahan Daerah
3. UU Republik Indonesia No. 82 Th. 1999 tentang Angkutan diperairan
4. UU Republik Indonesia No. 14 Th. 2000 tentang Penerimaan Bukan Pajak
5. Perda Kota Batam No. 8 Th. 2001 tentag Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kota Batam
6. KEPMEN Perhubungan No.KM 10 Th. 1998 tentang Jasa Pengurusan Transportasi
7. KEPMEN Perhubungan No. KM 10 Th. 1989 tentang Pelimpahan Wewenang Memberikan SIUJPT
Izin Usaha Pelayaran Rakyat (SIUPPER)
    Persyaratan :
  • Surat Permohonan
  • Memiliki Akta Pendirian Perusahaan (copy dilegalisir)
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
  • Surat Keterangan Domisili Perusahaan.
  • Copy KTP Direktur Utama / Penanggungjawab Perusahaan.
  • Memiliki Sekurang-Kurangnya 1 (Satu) Kapal Layar Motor (KLM) Tradisional Ukuran s/d 500 GT dengan Penggerak Utama Angin dan Motor sebagai Tenaga Penggerak Bantu atau Kapal Motor Ukuran 7 GT Setinggi-Tingginya 35 GT dengan Sertifikat Keselamatan Kapal.
  • Memiliki Sekurang-Kurangya 1 (Satu) orang Tenaga Teknis Pelayaran Niaga Tingkat Dasar
  • Bukti Setoran Bank (Minimal Rp. 200.000.000,-).
  • Survey.
Surat Izin Operasi Perusahaan Angkutan Laut Khusus (SIOPSUS)
    Persyaratan :
  • Surat Permohonan
  • Surat Izin Usaha Perusahaan (SIUP)
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
  • Surat Keterangan Domisili Perusahaan.
  • Copy KTP Direktur Utama / Penanggungjawab Perusahaan.
  • Bukti Kepemilikan Kapal Berbendera Indonesia
  • Memiliki Tenaga Ahli di Bidang Pelayaran
  • Survey
Surat Izin Usaha Jasa Pengurusan Transportasi (SIUJPT)
    Persyaratan :
  • Surat Permohonan
  • Akta Pendirian Perusahaan.
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
  • Surat Keterangan Domisili Perusahaan.
  • Surat Izin Usaha Perusahaan (SIUP).
  • Tanda Daftar Perusahaan (TDP) Perseroan Terbatas
  • Copy KTP Direktur Utama / Penanggungjawab Perusahaan.
  • Memiliki Modal atau Peralatan Penunjang
  • Memiliki Tenaga Ahli
  • Bukti Setoran Bank (Minimal Rp. 200.000.000,-)
Surat Izin Usaha Bongkar Muat (SIUPBM)
    Persyaratan :
  • Surat Permohonan
  • Akta Pendirian Perusahaan
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  • Surat Keterangan Domisili Perusahaan
  • Copy KTP Direktur Utama / Penanggungjawab Perusahaan
  • Memiliki modal atau peralatan penunjang yang cukup
  • Bukti setoran bank (minimal Rp. 200.000.000,-)
  • Survey
Surat Izin Usaha Perusahaan Angkatan Laut (SIUPAL)
    Persyaratan :
  • Surat Permohonan
  • Akta Pendirian Perusahaan
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  • Surat Keterangan Domisili Perusahaan
  • Copy KTP Direktur Utama / Penanggungjawab Perusahaan
  • Bukti Kepemilikan Kapal Berbendera Indonesia Laik Laut (Gross Akte, Surat Ukur dan Sertifikat Keselamatan) yang masih berlaku minimal 175 GT, secara kumulatif atau tug boat 150 PK denganj tongkang minimal 175 GT
  • memiliki tenaga ahli di bidang pelayaran
  • Survey
Izin Usaha Angkutan Umum
    Persyaratan :
  • Akte Pendirian Perusahaan yang telah disahkan.
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  • Surat Keterangan Domisili Perusahaan
  • Tanda Daftar Perusahaan ( TDP).
  • Bukti pemilikan tanah untuk menyimpan kendaraan (pool) dan perkantoran serta bengkel, atau mengenai sewa atau kontrak pemakaian lahan selama 5 thn.
  • Surat Pemyataan Kesanggupan:
        ·Mengasuransikan kendaraan & penumpang.
        ·Meremajakan kendaraan yang telah berusia 12 thn.
  • Proposal Kelayakan Usaha.
  • Data kendaraan yang akan diremajakan beserta sertiflkat scrap.
Izin Usaha Bengkel Umum
    Persyaratan :
  • Akte Pendirian Perusahaan yang telah disahkan.
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
  • Surat Keterangan Domisili Perusahaan.
  • Tanda Daftar Perusahaan ( TDP).
  • Surat Pemyataan Kesanggupan:
        ·Memiliki perlengkapan & peralatan bengkel.
        ·Menyediakan fasilitas umum & perkantoran.
  • SertifIkat dan jenis bengkel yang diterbitkan oleh lembaga sertifIkasi.
  • Surat pertimbangan teknis dari Kabid Perhubungan Darat.
  • Proposal Kelayakan usaha.
  • Susunan pengurus perusahaan / koperasi.
Izin Scrap Kendaraan Bermotor
    Persyaratan :
  • Akte Pendirian Perusahaan yang telah disahkan.
  • Nomor Pokok Wajib pajak (NPWP).
  • Surat Keterangan Domisili Perusahaan.
  • Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
  • Tanda Daftar Perusahaan ( TDP).
  • Memiliki lokasi scrap yang tertutup / dipagar seluruhnya, tinggi minimal 3 mtr, luas area minimal 2 Ha, dibuktikan dengan peta dan photo lokasi.
  • Telah memiliki izin ekspor scrap.
  • Bukti pemilikan alat / mesin scrap (disertai photo).
  • Surat Pernyataan Kesanggupan :
        ·Mentaati ketentuan dibidang scrap.
        ·Bersedia dicabut izin usahanya jika melanggar ketentuan yang ditetapkan oleh Pemko Batam

Izin Usaha Mobil Derek
    Persyaratan :
  • Akte Pendirian Perusahaan yang telah disahkan.
  • Nomor Pokok Wajib pajak ( NPWP).
  • Surat Keterangan Domisili Perusahaan.
  • Surat lzin Usaha Perdagangan ( SIUP).
  • Tanda Daftar Perusahaan ( TDP).
  • Bukti pemilikan tanah untuk menyimpan kendaraan (pool) dan perkantoran serta bengkel atau mengenai sewa atau kontrak pemakaian lahan selama 5 thn.
  • Data kendaraan beserta spesiflkasi teknis kendaraan.
Izin Usaha Parkir Umum & Khusus.
    Persyaratan :
  • Akte Pendirian Perusahaan yang telah disahkan.
  • Nomor Pokok Wajib Pajak ( NPWP).
  • Tanda Daftar Perusahaan ( TDP).
  • Proposal kelayakan usaha.
  • Lokasi parkir disertai gambar & PL parkir khusus
  • Susunan pengurus perusahaan.
Izin Usaha Sekolah Mengemudi & Montir.
    Persyaratan :
  • Akte Pendirian Perusahaan yang telah disahkan.
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
  • Tanda Daftar Perusahaan ( TDP).
  • Surat Keterangan Domisili Perusahaan.
  • Bukti kepemilikan lahan untuk usaha dan perkantoran /bukti sewa lahan yang disahkan oleh notaris.
  • Gambar workshop dan peralatan ( sekolah montir ).
  • Jumlah dan jenis kendaraan ( sekolah mengemudi ).
  • Proposal kelayakan usaha.
  •  
D. DINAS PENDAPATAN DAERAH
Persyaratan Permohonan Izin Baru/ Perpanjang Penyelenggaraan Reklame Di Kota Batam.
1. Billboard / Papan Nama.
Syarat - Syarat Umum
a. Gambar dan Judul Reklame memperhatikan unsur-unsur Estetika dan Norma Agama serta Kesusilaan
b. Mengisi Formulir Isian Data Reklame (FIDR)
c. Untuk Badan Usaha melampirkan :
   1) SIUP
   2) NPWP/ NPWPD

Syarat - Syarat Khusus, Melampirkan:
a. Gambar dan Perhitungan Konstruksi Reklame.
b. Denah Lokasi Pemasangan Reklame,

Jika Pemohonan Pemasangan Reklame disetujui, diwajibkan :
   1) Melunasi Pajak Daerah Reklame.
   2) Melunasi Retribusi Daerah Reklame.
   3) Melunasi Jaminan Bongkar.
2. Perhitungan Pajak Daerah Reklame Billboard / Papan Nama
Hal-hal yang menjadi dasar dalam perhitungan Pajak Daerah Reklame Billboard papan nama :
a. Kawasan Pemasangan Reklame ;
b. Apakah Dalam Sarana Pemerintah/Tidak Dalam Sarana Pemerintah Pemasangan Reklame;
c. Ketinggian Reklame;
d. Apakah Dalam Ruangan/Diluar Ruangan Pemasangan Reklame;
e. Luas Reklame;
f. Apakah Reklame yang dipasang merupakan produk rokok/minuman keras atau bukan;
3. Bukan Billboard
a. Reklame Kain/Spanduk
1) Syarat-Syarat Umum
  • Gambar Dan Judul Reklame Memperhatikan Unsur-Unsur Estetika Dan Norma Agama Serta Kesusilaan
  • Mengisi Formulir Isian Data Reklame (FIDR)
  • Untuk Badan Usaha Melampirkan :
       · SIUP
       · NPWP / NPWPD
2) Syarat-Syarat Khusus
  • Jangka Waktu Penyelenggaraan Paling Lama 1 Bulan
  • Ukuran Maksimal 6 M? Perlembar Jika Permohonan Pemasangan Reklame Disetujui,Diwajibkan :
       · Melunasi Pajak Daerah Reklame
       · Melunasi Retribusi Daerah Reklame
       · Melunasi Jaminan Bongkar
3) Perhitungan Pajak Daerah Reklame Kain Spanduk Hal -hal yang menjadi dasar dalam perhitungan Pajak Daerah Reklame Billboard / papan Nama:
  • Jumlah / Banyaknya Kain / Spanduk yang akan dipasang;
  • Apakah Dalam Sarana Pemerintah tidak Dalam Sarana Pemerintah Pemasangan Reklame;
  • Apakah Reklame yang dipasang merupakan produk rokok/minuman keres atau bukan.
b. Reklame Banner
1) Syarat - Syarat Umum
  • Gambar Dan Judul Beklame Memperhatikan Unsur-Unsur Estetika Dan Norma Agama Serta Kesusilaan.
  • Mengisi Formulir Isian Data Reklame (FIDR).
  • Untuk Badan Usaha Melampirkan :
       · SIUP
       · NPWP / NPWPD
2) Syarat - Syarat khusus
  • Jangka waktu penyelenggaraan paling lama 1 bulan.
  • Ukuran Maksimal 6 M2 perlembar.
3) Jika Permohonan Pemasangan Reklame disetujui, diwajibkan :
  • Melunasi Pajak Daerah Reklame.
  • Melunasi Retribusi Daerah Reklame.
  • Melunasi Jaminan Bongkar.
4) Perhitungan Pajak Daerah Reklame Banner
Hal-hal yang menjadi dasar dasar perhitungan Pajak Daerah Reklame Banner :
  • Jumlah Banyaknya Banner yang akan dipasang
  • Apakah Dalam Sarana Pemerintah/tidak Dalam Sarana Pemerintah pemasangan Reklame;
  • Apakah Reklame yang dipasang merupakan produk rokok/minuman keras atau bukan.
c. Reklame Selebaran
1) Syarat - Syarat Umum
  • Gambar dan Judul Reklame memperhatikan unsur-unsur Estetika dan Norma Agama serta Kesusilaan.
  • Mengisi Formulir Isian Data Reklame (FIDR).
  • Untuk Badan Usaha melampirkan :
       · SIUP
       · NPWP / NPWPD
2) Jika Permohonan Pemasangan Reklame disetujul, diwajibkan :
  • Melunasi Pajak Daerah. Reklame, Pajak yang harus dibayarkan minimal Rp.100.000,- setiap kali penyelenggaraan
  • Melunasi Retribusi Daerah Reklame;
  • Melunasi Jaminan Bongkar.
3) Perhitungan Pajak Daerah Reklame Selebaran
Hal-Hal Yang Menjadi Dasar Dalam Perhitungan Pajak Daerah Reklame Selebaran :
  • Jumlah / Banyaknya Selebaran yang akan dipasang;
  • Apakah Dalam Sarana Pemerintah tidak Dalam Sarana Pemerintah pemasangan Reklame
  • Apakah Reklame yang dipasang merupakan produk rokok/minuman keras atau bukan
d. Reklame Berjalan
1) Syarat - Syarat Umum
  • Gambar dan Judul Reklame memperhatikan unsur-unsur Estetika dan Norma Agama serta Kesusilaan.
  • Mengisi Formulir Isian Data Reklame (FIDR).
  • Untuk Badan Usaha melampirkan :
       · SIUP
       · NPWP/ NPWPD
2) Jika Permohonan Pemasangan Reklame disetujui, diwajibkan :
  • Melunasi Pajak Daerah Reklame.
  • Melunasi Retribusi Daerah Reklame.
  • Melunasi Jaminan Bongkar.
3) Perhitungan Pajak Daerah Reklame Berjalan
Hal-hal yang menjadi dasar dalam perhitungan Pajak Daerah Reklame Berjalan :
  • Lamanya Penyelenggaraan
  • Apakah Dalam Sarana Pemerintah/Tidak Dalam Sarana Pemerintah Peragaan Reklame yang diselenggarakan;
  • Apakah Reklame yang dipasang merupakan produk rokok/minuman keras atau bukan
e. Reklame Peragaan
1) Syarat- Syarat Umum
  • Gambar dan Judul Reklame memperhatikan unsur-unsur Estetika dan Norma Agama serta Kesusilaan
  • Mengisi Formulir Isian Data Reklame (FIDR)
  • Untuk Badan Usaha melampirkan :
       · SIUP
       · NPWP/ NPWPD
2) Jika Permohonan Pemasangan Reklame disetujui diwajibkan :
  • Melunasi Pajak Daerah Reklame, Pajak yang harus dibayarkan minimal Rp.50.000,- setiap kali penyelenggaraan;
  • Melunasi Retribusi Daerah Reklame;
  • Melunasi Jaminan Bongkar.
3) Perhitungan Pajak Daerah Reklame Melekat/Sticker
Hal-hal yang menjadi dasar dalam perhitungan Pajak Daerah Reklame Peragaan :
  • Lamanya penyelenggaraan Reklame;
  • Apakah Dalam Sarana Pemerintah / Tidak Dalam Sarana Pemerintah Peragaan Reklame yang diselenggarakan
  • Apakah Reklame yang dipasang merupakan produk rokok/minuman keras atau bukan.
f. Reklame Kendaraan
1) Syarat-Syarat Umum
  • Gambar dan Judul Reklame memperhatikan unsur-unsur Estetika dan Norma Agama serta Kesusilaan
  • Mengisi Formulir Isian Data Reklame (FIDR)
  • Untuk Badan Usaha melampirkan :
       · SIUP
2) Syarat - Syarat Khusus
  • Foto Kendaraan dengan melampirkan bidang yang akan dipasang dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB);
  • Foto Copy Identitas Pemilik
  • Foto Copy STNK yang masih berlaku;
  • Desain Reklame yang akan dipasang;
  • Surat Peranjian dengan pemilik kendaraan
3) Jika Permohonan Pemasangan Reklame disetujui, diwajibkan:
  • Melunasi Pajak Daerah Reklame, Pajak yang harus dibayarkan minimal Rp.100.000,- setiap kali penyelenggaraan;
  • Melunasi Retribusi Daerah Reklame;
  • Melunasi Jaminan Bongkar.
4) Perhitungan Pajak Daerah Reklame Berjalan
Hal-hal yang menjadi dasar dalam perhitungan Pajak Daerah Reklame Berjalan :
  • Luas Reklame
  • Apakah Dalam Sarana Pemerintahmdak Dalam Sarana Pemerintah Peragaan Reklame yang diselenggarakan;
  • Apakah Reklame yang dipasang merupakan produk rokok/minuman keras atau bukan
g. Reklame Udara
1) Syarat-Syarat Umum
  • Gambar dan Judul Reklame memperhatikan unsur-unsur Estetika dan Norma Agama serta Kesusilaan
  • Mengisi Formulir Isian Data Reklame (FIDR)
  • Untuk Badan Usaha melampirkan :
       · SIUP
       · NPWP/ NPWPD
2) Syarat - Syarat Khusus
  • Jangka waktu penyelenggaraan maksimum 1 bulan
3) Jika Perrnohonan Pemasangan Reklame disetujui, diwajibkan :
  • Melunasi Pajak Daerah Reklame
  • Melunasi Retribusi Daerah Reklame;
  • Melunasi Jaminan Bongkar.
4) Perhitungan Pajak Daerah Reklame Berjalan
Hal-hal yang menjadi dasar dalam perhitungan Pajak Daerah Reklame Berjalan:
  • Pajak dikenakan setiap kali penyelenggaraan;
  • Apakah Dalam Sarana Pemerintah, Peragaan Reklame yang diselenggarakan;
  • Apakah Reklame yang dipasang merupakan produk rokok/minuman keras atau bukan
h. Reklame Suara
1) Syarat - Syarat Umum
  • Gambar dan Judul Reklame memperhatikan unsur-unsur Estetika dan Norma Agama serta Kesusilaan
  • Mengisi Formulir Isian Data Reklame (FIDR)
  • Untuk Badan Usaha melampirkan :
       · SIUP
       · NPWP/ NPWPD
2) Jika Pemohonan Pemasangan Reklame disetujui, diwajibkan :
  • Melunasi Pajak Daerah Reklame
  • Melunasi Retribusi Daerah Reklame;
  • Melunasi Jaminan Bongkar.
3) Perhitungan Pajak Daerah Reklame Berjalan
Hal-hal yang menjadi dasar dalam perhitungan Pajak Daerah Reklame Slide/Film :
  • Lamanya Penyelenggaraan
  • Apakah Dalam Sarana Pemerintah / Tidak Dalam Sarana Pemerintah Peragaan Reklame yang diselenggarakan;
  • Apakah Reklame yang dipasang merupakan produk rokok/minuman keras atau bukan

E. BADAN PENGENDALIAN DAN DAMPAK LINGKUNGAN KOTA BATAM
Persyaratan izin Kelayakan Lingkungan :
1. Surat Permohonan Pengajuan Dokumen Lingkungan
2. Akta Notaris Perusahaan beserta Pengesahan
3. Akta Perubahan
4. Advice Planning Peruntukan Sesuai dengan Tata Ruang dalam Wilayah Kota Batam
5. PL Sesuai Dengan Jenis Kegiatan Usaha
6. Fatwa Planologi beserta Detail Gambar
Persyaratan Tambahan :
1. Surat Keterangan Domisili Perusahaan
2. SIUP
3. NPWP
4. illP
5. Izin-Izin lainnya sesuai jenis kegiatan

Keterangan :
Dokumen Draft I diserahkan ke One Stop Service sebanyak 2 (dua) eksemplar

http://www.bpbatam.go.id/cms/img/diagram_1.png

PERSYARATAN IZIN
UNDANG-UNDANG GANGGUAN
  • 1. Fotocopy KTP Pemohon
  • 2. Fotocopy Akta Perusahaan dan Pengesahannya kecuali usaha Perorangan
  • 3. Fotocopy Akta Cabang, Keputusan Badan Pengurus, jika Usaha ini merupakan cabang
  • 4. Fotocopy SertifIkat Kepemilikan Tempat Usaha / Akta Jual Beli / Surat Sewa / Bukti Kerjasama / PL mencakup peruntukan atau perubahan peruntilkan sesuai dengan bidang usaha
  • 5. Denah Lokasi Tempat Usaha
  • 6. Fotocopy Tata Cara Pengolahan serta Denah Saluran Pembuangan Limbah yang telah terealisasi atau yang direncanakan
  • 7. Fotocopy Surat Keteangan Domisili Perusahaan Dari Camat (Domisili Kegiatan)
  • 8. Pas Photo berwarna ukuran 3 x 4 sebanyak 3 lembar
  • 9. Surat pernyataan diatas materai Rp. 6.000,-
  • 10. Surat Persetujuan Sempadan / tetangga sekitar yang diketahui oleh RT, RW dan Lurah Untuk kegiatan yang berIokasi dikawasan cukup diketahui PengeIoIa Kawasan dan Lurah
  • 11. Surat Kuasa diatas materai Rp. 6.000,- jika Pemrakarsa menguasakan pengurusan Izin HO kepada pihak lain
Pemohon diharuskan membawa berkas asIi untuk diperlihatkan pada petugas
http://www.bpbatam.go.id/cms/img/diagram_2.png

F. DINAS KESEHATAN
I. Persyaratan Izin Mendirikan Balai Pengobatan
1. Surat permohonan dari pemilik
2. Fotocopy akte pendirian yayasan
3. Fotocopy surat izin undang-undang gangguan (HO)
4. Surat pernyataan pemilik tunduk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku
5. Surat pernyataan bersedia menjadi pimpinan 6. Surat pernyataan dokter penanggung jawab
7. Surat izin atasan dokter
8. Fotocopy ijazah dokter
9. Fotocopy surat penugasan dokter
10. Fotocopy surat izin praktek dokter
11. Fotocopy ijazah paramedis (dilegalisir)
12. Surat kerja sama dengan apotik
13. Pas photo pemilik berwarna ujuran 3 x 4 = 3 (tiga) lembar
14. Stuktur organisasi pelayanan
15. Daftar tenaga profesi kesehatan & uraian tugas
16. Denah lokasi 17. Denah ruangan (panjang x lebar)
18. Daftar peralatan medik / penunjang medik yang ditanda tangani oleh pimpinan
19. Membina 1 (satu) posyandu di wilayah kerja balai pengbatan
20. Berita acara pemeriksaan setempat

II. Persyaratan Izin Mendirikan Runah Bersalin

1. Surat permohonan dari pemilik
2. Fotocopy akte pendirian yayasan
3. Fotocopy surat izin undang-undang gangguan (HO)
4. Surat pernyataan pemilik tunduk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku
5. Surat pernyataan bersedia menjadi pimpinan (Mterai rp. 6.000,-)
6. Surat pernyataan dokter penaggung jawab (Mterai rp. 6.000,-)
7. Surat izin atasan dokter penanggung jawab 8. Fotocopy ijazah dokter penanggung jawab
9. Fotocopy surat penugasan dokter
10. Fotocopy surat izin praktek (SIP) dokter
11. Fotocopy surat izin praktek bidan
12. Fotocopy ijazah bidan
13. Surat pernyataan bersedia menjadi bidan full timer (Mat. Rp. 6.000,-)
14. Surat izin atasan bidan full timer
 15. Fotocopy ijazah paramedis (dilegalisir)
16. Surat kerjasama dengan apotik 17. Pas photo pemilik, 3 x 4 = 3 lembar (berwarna)
18. Struktur organisasi pelayanan
19. Daftar tenaga kesehatan & uraian tugas
20. Denah lokasi
21. Denah ruangan (panjang x lebar)
 22. Daftar peralatan medik / penunjang medik yang ditanda tangani oleh pimpinan
23. Berita acara pemeriksaan setempat

III. Persyaratan Izin Praktek Dokter
1. Permohonan ditujukan kepada dinas kesehatan kota batam
2. Fotocopy ijazah
3. Fotocopy surat penugasan
4. Fotocopy sk penempatan di batam (permohonan baru)
5. Fotocopy surat keterangan selesai masa bakt
6. Surat rekomendasi organisasi profesi
7. Fotocopy ktp
8. Pas photo berwarna ukuran 4 x 6 (3 lembar)
9. Denah lokasi
10. Denah ruangan Catatan :
Bagi yang belum melaksanakan masa bakti dapat diberikan surat izin Praktek sementara yang berlaku selama 6 (EMAN) bulan dan dapat diperpanjang 1 (SATU) kali Bidang kehutanan Dasar Hukum
1. UU No. 41 Th.1999 tentang Kehutanan
2. PP No. 34 tho 2002 tentang Tata Hutan dan a. Izin Hak Pemanfaatan Hutan Lainnya ( Arang Bakau)
1. Surat Permohonan
2. Photo copy KTP. 1lembar
3. Pas photo wama uk. 4 x 6 = 31embar
4. Realisasi ProduksiArang Tahun lalu
5. Surat Pernyataan sanggup melaksanakan ketentuan - ketentuan Bidang Kehutanan.
6. Realisasi Peredaran Arang Bakau
7. Berita Acara Survei Lapangan
8. Berita Acara Pelaksanaan Penanaman
. b. lzin Tempat Penampungan Hasil Hutan (TPHH)
1. Surat Pemfohonan
2. Photo copy KTP. 1lembar
3. Photocopy SIUP/TDP/SITU
4. Photo copy Izjn Domisili Usaha
5. Photo copy NPWP 6. Pas photo wama uk. 4 x 6 = 3 lembar
7. Peta Lokasi

c. Rekomendasi Izin Pemanfaatan Jasa Lingkungan
1. Photo copy KTP. 1 lembar
2. Photo copy SIUP/TDP/SITU
3. Photo copy Izin Domisili Usaha
4. Pas photo wama uk. 4 x 6 = 31embar
5. Peta Lokasi

d. Rekomendasi Teknis Kehutanan
1. Formulir Permohonan
2. Photo copy KTP, 11embar
3. Photo copy Akta Notaris
4. Photo copy Izin Domisili Usaha IV. Persyaratan Izin Praktek Bidan
1. Permohonan ditujukan kepada dinas kesehatan kota batam
2. Fotocopy ijazah
3. Fotocopy KTP
 4. Surat keterangan berkelakuan baik (bagi bidan swasta) SK terakhir bagi PNS
5. Surat Keterangan Dokter Penanggung Jawab
6. Surat pernyataan bersedia mematuhi peraturan sesuai UU kesehatan
7. Diatas materai Rp. 6.000,-
8. Pas photo berwarna 4 x 6 (3 lembar)
 9. Surat izin atasan bagi PNS
 10. Rekomendasi ketua IBI
11. Denah lokasi
12. Denah ruangan V. Persyaratan Izin Mendirikan Laboratorium
1. Surat permohonan kepada dinas kesehatan
2. Fotocopy izin sementara
3. Dokter penanggung jawab ? surat keterangaan pengalaman kerja ? fotocopy ijazah kesarjanaan  
    surat izin atasan
4. Surat pernyataan kesanggupan tenaga teknis
5. Fotocopy ijazah tenaga teknis
6. Surat pernyataan kesedian mengikuti program pemantapan mutu
7. Data kelengkapan bangunan : jenis kelengkapan ? peta situasi lokasi laboratorium ? denah   
    bangunan laboratorium
 8. Data kelengkapan peraturan : ? jenis peralatan ? Rencana kegiatan pelayanan : ? jenis
    pelayanan
9. Persyaratan minimal bangunan
10. Persyaratan minimal peralatan
11. Persyaratan minimal ketenagaan
12. Persyaratan minimal kemampuan pemeriksaan
13. Struktur organisasi dan tata kerja
14. Berita acara pemeriksaan setempat
15. permohonan ditujukan ke dinas kesehatan kota batam dengan materai Rp. 6.000,-
16. fotocopy surat penugasan
17. fotocopy ijazah sarjana apoteker dan sumpah apoteker
18. fotocopy KTP apoteker dan pemilik sarana apotik
19. fotocopy NPWP apoteker dan pemilik sarana apotik
20. surat pernyataan dari apoteker pengelola apotik bahwa tidak bekerja pada perusahaan farmasi lain (materai Rp.6.000,-)
21. fotocopy akte notaris perjanjian kerjasama antara apoteker dengan pemilik sarana apotik
22. denah bangunan
23. denah lokasi
24. fotocopy status hak milik bangunan
25. daftar asisten apoteker
26. fotocopy KTP, ijazah dan SIK asisten apoteker
27. fotocopy alat kelengkapan apotik
28. Pas Photo ukuran 4 x 6 = 4 lembur (berwarna)
29. Berita Acara Pemeriksaan setempat
30. Surat Izln Atasan bagi PNS I Swasta
31. Surat Pemyataan Pemilik Sarana tidak Terlibat Pelanggaran Peraturan Perundang -undangan
      bagian obat.
32. Rekornendasi dari GP (Gabungan Pengusaha) Farmasi Batam
33. Rekornendasi dan ISFI (Ikatan Sarjana Farmasi Indonesia)

VI. Persyaratan Izin Mendirikan Aptikal
1. Rekomendasi dari GAPOPIN
2. Surat Pennohonan Pemilik
3. Fotocopy KTP Pemilik 4. Pas Photo ukuran 3 x 4 = 3 lembar
5. Surat Pemyataan Pemilik tunduk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku
6. Surat pemyataan bersedia sebagai Penanggung jal.vab (RO)
7. Fotocopy Ijazah
 8. Surat Keterangan Sehat dari Dokter Pemerintah
9. Denah Lokasi
10. Denah Bangunan (P x L)
11. Fotocopy Surat lzin Tempat Usaha (SITU)
12. Fotocopy Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
13. Fotocopy Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
14. Daftar Peralatan dan Jumlahnya
15. Berita Acara Pemeriksaan setempat

VII. Persyaratan Izin Mendirikan Toko Obat
1. KTP pemonon yang berlaku
 2. Denah Lokasi dan Denah Bangunan
3. Fotocopy Ijazah Asisten
3. Surat Izin Kerja Asisten Apoteker
4. Surat Pemyataan kesediaan bekerja sebagai Asisten Apoteker
5. KTP Asisten Apoteker
6. Daftar Nama Obat
7. Berita Acara Pemeriksaan Setempat
8. Pas Photo ukuran 3 X 4 = 3 Lembar (Berwarna)
 9. Rekomendasi dari GP Farmasi Batam

VIII. Persyaratan Izin Pengobatan Tradisional
1. Surat permohonan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kota Batam
2. Foto Copy KTP Pemohon
3. Foto Copy Ijazah (Sertifikat Kursus)
 4. Surat Keterangan Domisili
5. Denah lokasi
5. Denah ruangan
6. Pas Photo ukuran 3 x 4 = 3 lembar (berwarna)
7. Berita Acara Pemeriksaan setempat

 IX. Persyaratan Izin penyehatan makanan Jasa Boga
1. KTP Pemohon yang berlaku ...
 2. Denah bangunanDapur
 3. Pernyataan dan Penunjuk sebagai Penanggung Jawab
4. Sertifikat I Ijazah tenaga yang memiliki pengetahuan Penyehatan makanan
5. Sertifikat I Piagam tenaga kursus makanan bagi Pengusaha I Penjamin
6. Pas Photo ukuran 3 x 4 : 2 lembar (berwama)
7. Akte Notarls Perusahaan I perorangan
 8. Surat Keterangan Domisili dari Camat
9. Surat Kesehatan Karyawan
10. Surat rekomendasi darl APJI
11. Berita Acara Pemeriksaan setempat
12. Penyuluhan bagl pemilik I penanggungjawab

X. Persyaratan Izin Sertifikasi Laik Sehat bagi Rumah Makan, Restoran, Puja Sera, Kantin,Kedai Kopi
1. Fotocopy KTP
2. Fotocopy Surat Keterangan Domisili Perusahaan
3. Peta Situasi dan Denah Bangunan Dapur
4. Surat Keterangan Kesehatan Karyawan
5. Berita Acara Pemeriksaan setempat
6. Akte Notaris Perusahaan I Perorangan
7. Pas Photo ukuran 3 x 4 = 2 lembar (berwarna)
 8. Penyuluhan bagi pemilik I penaggung jawab

XI. Persyaratan Izin Sertifikasi Penyuluhan Industri Kecil dan Industri Rumah Tangga
1.      Fotocopy KTP 2.
2.      Fotocopy Surat Keterangan Domisili Perusahaan
3.       Peta Situasi dan Denah Bangunan Dapur
4.       Surat Keterangan Kesehatan Karyawan
5.      Berita Acara Pemeriksaan setempat
6.       Akte Notaris Perusahaan I Perorangan
7.      7. Pas Photo ukuran 3 x 4 = 2 lembar (berwarna)
8.      Penyuluhan bagi pemilik I penaggung jawab

XII. Persyaratan Izin Mendirikan Rumah Sakit
1. Surat Permohonan kepada Dinas Kesehatan Propinsi Riau melalui Dinas Kesehatan Kota Batam
2. Fotocopy Akte Notaris Pendirian Yayasan atas nama Pemilik
3. Fotocopy Sertifikat Tanah atau Surat penunjukkan penggunaan lokasi atas nama Pemohon dari Akte Notaris untuk Bangunan rumah sakit diatasnya dari Pemilik
4. Izin lokasi Rumah Sakit dari Kepala Daerah Tingkat II (HO 11MB)
5. Rekomendasi dari Dinas Kesehatan Kota Batam Studi kelayakan pendirian Rumah Sa kit dan Master Plan yang meliputi :
a. Analisa kebutuhan pelayanan dan rencana pengembangan
b. Analisa keuangan
c. Program Fungsi
d. Kebutuhan Peralatan
e. Kebutuhan tenaga dan rencana mendapatkannya
f. Rencana kelas rumah sakit Surat Pemyataan bersedia melaksanakan UKL I UPL Surat Pemyataan Tunduk dan patuh kepada peraturan perundang- undangan yang ber1aku (bermaterai) Rekomendasi PERSI Cabang Riau

XIII. Persyaratan Izin Penyelenggaraan Rumah Sakit

A.Izin sementara ( 6 bulan )
1. Rekomendasi dinas kesehatan kota batam
2. Berita acara pemeriksaan

B. Izin tetap dari departemen kesehatan RI
1. Rekomendasi ka. Dinkes propinsi
2. Berita acara pemeriksaan rumah sakit dari dinkes propinsi

C. Data-data lain:
1. Surat Permohonan Pemilik Rumah sakit
 2. Surat Pemyataan dari Pemilik RS bahwa sanggup mentaati ketentuan dan peraturan yang berlaku dibidang Kesehata
3. Akte Notaris pendirian badan Hukum
 4. Sertifikat Tanah
5. Surat Izin Undang-undang Gangguan (HO)

D. Daftar Isian :
1. Struktur Organisasi Rumah Sakit
2. Daftar Keterangan Medis, Paramedis dan Non Medis
3. Daftar Kepegawaian Direktur Rumah Sakit :
- Fotocopy Ijazah Dokter
- Fotocopy Surat Penugasan
-Fotocopy Surat Izin Praktek (SIP) -Surat Lolos Butuh I Pensiun
- Surat Pengangkatan Sebagai Direktur Rumah Sakit
- Surat Pernyataan tidak berkeberatan sebagai Direktur Rumah Sakit

4. Data Kepegawaian Dokter yang bekerja di Rumah Sakit :
- Fotocopy fjazah Dokter
 Fotocopy Surat Penugasan
-Fotocopy Surat Izin Praktek (SIP)
- Surat Lolos Butuh I Pensiun
- Surat pengangkatan Sebagai Direktur Rumah Sakit
-Surat Pemyataan tidak berkeberatan sebagai Direktur Rumah Sakit

5. Data Kepegawaian Paramedis :
- Fotocopy Ijazah yang telah dilegalisir

6. Denah situasi bangunan jaringan listrik, air dan limbah dengan skala 1 : 100 7. Hasil pemeriksaan air minum (enam bulan terakhir)
8. Daftar Inventaris medis, penunjang medis dan non medis
9. Daftar tarif pelayanan di Rumah Sakit
10. Daftar isian data di Rumah Sakit E. Laporan AMDAL I UPL -UKL I Kesling

XIV. Persyaratan Rekomendasi Pedagang Besar Farmasi
1. Permohonan ditunjukan kepada Dinas Kesehatan Kota Batam dengan Materai Rp. 6.000,-
2. Denah Bangunan
 3. Denah Lokasi
4. Fotocopy SIUP
5. Fotocopy SITU
6. Fotocopy Akta Notaris Perusahaan
7. Fotocopy Surat Keterangan Domisili
8. Fotocopy Pengesahan Akte Perusahaan dari Departemen Kehakiman
9. Daftar nama Dewan ~eksi dan Dewan Komisaris
10. Surat pemyataan Pimpinan tidak pemah terlibat pelanggaran peraturan perundang-undangan dibidang Kesehatan
11. Surat pemyataan KesediaanAsisten Apoteker bekerja Full Timer
12. Surat Perjanjian Sewa menyewa bangunan
13. Fotocopy KTP Pimpinan
 14. Fotocopy NPWP Perusahaan
15. Salinan I Fotocopy Ijazah Asisten Apoteker den SIK
16. Fotocopy KTP Asisten Apoteker
17. Akte Notaris Perjanjian Kerjasama antara Pimpinan dengan Asisten Apoteker
18. Pas Photo ukuran 4 x 6 = 4 lembar (berwama)

XV. Persyaratan Izin Sertifikasi Penyuluhan Industri Kecil dan Industri Rumah Tangga
1.Mengisi formuliryang telah disediakan BAPETEN
2. Surat pemyataan bersedia menjadi penanggung Jawab Radiasi
3. Surat Izin Praktek Dokter Penanggung Jawab Radiasi
4. Surat pemyataan bersedia rnenjadi Petugas Proteksi Radiasi
5. Surat Izin Bekerja (SIB) bagi Petugas Proteksi Radiasi
6. Bukti I faktur pembelian pesawat I keterangan Hibah dari Instansi terkait (Pemohon Baru)
7. Hasil pengukuran Radiasi disekitar ruangan
8. Sertifikat kebocoran tabung
9. Berita Acara Uji Fungsi Pesawat Sinar -X
10. Pelayanan Film Badge
11. Peralatan dan perlengkapan proteksi Radiasi
12. Denah Ruangan (ukuran : P x L)
G. DINAS TENAGA KERJA
A. Syarat -Syarat Surat Izin Operasional Penyedia Jasa Pekerja UU No. 13 Th. 2003 KEP 101/MEN/2004
1. Surat Permohonan.
2. Photo copy Anggaran Dasar yang memuat kegiatan usaha penyediajasa
3. Photo copy SIUP
4. Photo copy wajib lapor ketenagakerjaan yang masih berlaku
5. Pas photo 3 x 4 = 2 lembar (bakcground merah )

B. Syarat -Syarat Surat Izin Penampungan PPTKI, UU No. 39 TH 2004 PER. 07/MEN/IV/200S
1. Surat Permohonan Izin Penampungan ditujukan kepada kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Batam.
2. Surat Keterangan dari Kepala Kantor Cabang tentang Pengangkatan Kepala Penampungan
3. Photo copy SlUP PJTKI Kantor Pusat / Cabang
4. Photo copy Akta Pendirian Perusahaan PJTKI
5. Photo copy Domisili
6. Photo copy KTP Kepala Penampungan
7. Pas photo 3 x 4 = 2 lembar ( bakcground merah )

C. Syarat -Syarat Surat Izin Pendirian Lembaga Pelatihan Swasta, UU No. 13 Tn 2003 KEP.229/MEN/2003
1. Photo copy KTP Penanggung Jawab
2. Daftar nama dari riwayat hidup penanggung jawab dengan melampirkan foto copy ijazah terakhir
3. Surat keterangan domisili
4. Daftar nama, status kualifikasi instruktur yang dilampiri dengan Photo copy ijazah, daftar riwayat dan pengalaman kerja instruktur.
5. Program latihan yang diselenggarakan yang dilampiri kurikulum.
 6. Daftar jumlah, sarana clan fasilitas serta spesifikasinya.
7. Peraturan tata tertib pelatihan.
8. Struktur organisasi kelembagaan clan jumlah pegawai yang dimiliki.
9. Photo copy Akta Notaris tentang pendirian.
10. Pas photo 3 x 4 = 2 Lembar ( bakcground merah )

H. DINAS KELAUTAN DAN PERIKANAN
Dasar Hukum 1. UU No. 31 Th. 2004 tentang Perikanan 2. PP No. 54 Th. 2002 tentang Usaha Perikanan
a. Izin Usaha Perikanan ( Kapal Penangkapan Ikan dan Pengangkutan lkan)
1. Photo copy KTP 2 lembar.
2. NPWP bagi perusahaan
3. Pas photowarna uk. 3 x 4 = 21embar
4. Akta Notaris bagi perusahaan
5. Izin domisili usaha bagi perusahaan
6. Rencana usaha bagi perusahaan
7. Daftar personalia perusahaan Syarat SPI dan SIKPI
-Surat ukur kapal
-Sertifikat Pengawakan dan Kelaikan Kapal
 -Pas Kecil
 -Sertifikat Kesempumaan Kapal

b. Izin Usaha Berikanan (Budidaya, Pengumpul, pengecer, pabrik es, Cold Storage & Pemasaran )
1. Photo copy KTP 21embar -NPWP ba~perusahaan
2. Pas photo wama uk. 3 x 4 = 21embar -Akta Notaris bagi perusahaan
3. Izin Domisili Usaha bagi perusahaan -Rencana usaha bagi perusahaan -Site plan
 4. Daftar personalia perusahaan

c. Rekomendasi IUP (SPI dan SIKPI ) untuk tingkat Provinsi
1. Permohonan IUP ,
2. Fhoto copy KTP,
2 lembar
3. Pas photo wama uk. 3 x 4 = 2 lembar
4. Dokumen kapal ( Akte, Surat Ukur, Pas Tahunan dan Sertifikat Kelayakan )
 5. Cek Fisik Kapal

d. Rekomendasi Teknis Perikanan
1. Surat Permohonan
2. Photo copy KTP, 11embar -Photo copy Akta Notaris -Photo copy izin domisili usaha Bidang Pertanian & Peternakan Dasar Hukum 1. PP No. 16 Thn 1977 tentang Usaha Peternakan
2. KepMen No.357/KPTS/HK.350/5/2002 tentang Pedoman Perizinan Usaha Pertanian
3. KepMen No. 101B/KPTS/KP.O430/12/1998 tentang Pendelegasian Wewenang Perizinan dan Pelayanan Masyarakat Bidang Pertanian
4. SK Men Tan No. 404/KPTS/OT.210/6/2002 tentang, Pedoman Perizinan dan Pendaftaran Usaha Bidang ! Petemakan.
a. Sural Tanda Pendaftaran Usaha Bidang Petemakan
1) Formulir Permohonan
2) Photo copy KTP, 11embar
3) Photocopy SIUP/NPWP(jikaada)
 4) Photo copy izin domisili usaha
5) Pas photo wama 3 x 4 = 21embar
6) Photo copy Surat Sepadan ( batas -batas lokasi )
 7) Photo copy Denah Lokasi

b. SuratTanda Pendaftaran Penjualan Oaging Persyaratan :
1) Formulir Pennohonan
2) Photo copy KTP, 11embar 3) PhotocopySIUP/NPWP (jika ada)
4) Photo copy izin domisili usaha
5) Pas photo warna 3 x 4 = 2 Lembar
c. Rekomendasi Pemasukan Hewan I BAH I HBAH Persyaratan :
1) Formulir Permohonan
2) Photo copy KTP, 1Lembar
3) Surat Keterangan Kesehatan Hewan dari Dinas Petemakan setempat (daerah yang mengeluarkan)
4) Surat Pemeriksaan Laboratorium Kesmavet 30 hari terakhir sedangkan untuk telur dan DOC 90 hari terakhir.
5) Surat dari Karantina Hewan setempat ( daerah yang mengeluarkan) sebagai laporan ke dlnas KP2'
6) Fotocopy sural pemasukan dari karantina 08 setelah hewan / 8AH / HBAH masuk (Lebih kurang 2 hari)

d. Rekomendasi Pemasukan Hewan Kesayangan (anjing, kucing)
1) Formulir Permohonan
2) Photo copy KTP, 1Lembar
3) Surat Keterangan Kesehatan Hewan dari Dinas Petemakan setempat (daerah yang mengeluarkan Photo copy vaksinasi hewan)
4) Photo copy akte lahir (stamboom )
 5) Surat dari Karantina Hewan setempat ( daerah yang mengeluarkan ) sebagai laporan ke dinas KP 2
6) Photo copy Sural Pemasukan dari Karantina 0B setelah hewan masuk (lebih kurang 2 hari )

e. Rekomendasi Teknis Petemakan Persyaratan :
1) Formulir Permohonan
2) Photo copy KTP, 11embar
3) Photo copy Akta Notaris
4) Photo copy Izin Domisili Usaha. f. Rekomendasi Teknis Pertanian Persyaratan :
1) Formulir Permohonan
 2) Photo copy KTP, 1Lembar
3) Photo copy Akta Notaris
4) Photo copy Izin Domisili Usaha
5) Surat Pemyataan Kebenaran Dokumen



Tidak ada komentar:

Recent Post